Cara Cek Pajak Kendaraan Lewat SMS, Online, dan Samsat
Cara Cek Pajak Kendaraan Lewat SMS, Online, dan Samsat
Macet dan Macet Lagi, keluhan layaknya ini telah menjadi hal yang kemungkinan wajar didengar dikota besar layaknya Jakarta. Hal ini dikarenakan jumlah kendaraan baik roda dua dan roda empat terus bertambah jumlahnya. Namun tak hanya memberi tambahan kesan negatif, seluruh kendaraan selanjutnya terhitung menjadi penyumbang penghasilan membuat negara, salah satunya adalah melalui pajak kendaraan. Sebagai pemilik kendaraan, sudah pasti Anda harus teratur membayar pajaknya. Karena itulah Anda harus jelas berapa besar pajak yang harus dibayar. Berikut ini adalah sebagian cara yang dapat Anda coba untuk jelas angka pasti mengenai pajak kendaraan yang harus Anda bayarkan.
Cara Cek Pajak Kendaraan Via SMS
Cara pertama yang dapat Anda laksanakan untuk jelas pajak kendaraan Anda adalah melalui SMS. Namun, kontrol ini cuma untuk tipe pajak tahunan, bukan 5 tahunan. Jika menghendaki laksanakan kontrol melalui SMS, pajak kendaraan Anda pun tidak boleh mati atau telat pembayarannya. Di bawah ini adalah format pengiriman SMS untuk kontrol pajak kendaraan.
a. Untuk Daerah Polda Metro Cek Pajak Kendaraan Online seluruh provinsi di Indonesia
Ketik: METRO<spasi>[Plat Nomor Kendaraan Anda]
Contoh:
METRO B8059SK
Lalu kirim ke 1717
b. Untuk daerah Jawa Barat
Ketik: poldajbr<spasi>[Plat Nomor Kendaraan Anda]
Contoh:
poldajbr d4545hr
Lalu kirim ke 3977
c. Untuk daerah Jawa Timur
Ketik: JATIM<spasi>[Plat Nomor Kendaraan Anda]
Contoh: JATIM L2345AF
Lalu kirim ke 7070
Cara Cek Pajak Kendaraan Via Online
a) Kunjungi website e-samsat provinsi di mana kendaraan telah terdaftar
DKI Jakarta: http://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_PKB
Jawa Barat: http://dispenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/
JawaTengah: http://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak kendaraan/
JawaTimur: http://www.dipendajatim.go.id/page-info-pajak-kendaraan?uptd=dinas.
Cara Cek Pajak Kendaraan Via Samsat
Sebelum laksanakan kontrol pajak kendaraan, Anda harus terutama dahulu menyiapkan sebagian dokumen, seperti:
KTP asli dan fotokopi.
BPKB asli dan fotokopi lembar pertama BPKB.
STNK asli dan fotokopi.
Bukti Pembayaran Kendaraan Bermotor (PKB) terakhir.
Setelah dokumen telah Anda siapkan, Anda dapat ikuti sebagian cara di bawah ini untuk laksanakan kontrol dan pembayaran pajak kendaraan di Samsat.
Kunjungi kantor samsat setempat. Saat ini terhitung dapat di lokasi yang biasa tersedia mobil samsat keliling.
Ambil dan isikan formulir pembayaran pajak kendaraan yang telah disediakan. Isi sesuai dengan knowledge kendaraan anda.
Perhatian: Jika nama pemilik terhadap STNK tidak sama dengan KTP, ambil formulir pembayaran pajak kendaraan di loket khusus.
Serahkan formulir dan dokumen yang telah disiapkan ke petugas. Petugas bakal memberi tambahan nomer antrean. Tunggu hingga dipanggil.
Saat dipanggil, kunjungi loket tersebut. Petugas bakal memberi tambahan bukti pembayaran saat yang berisi mengenai jumlah pajak yang harus di bayar.
PerhatianL Cek kembali ketepatan knowledge yang dicantumkan dengan knowledge kendaraan. Jika tidak sesuai, beritahukan ke petugas.
Langkah seterusnya membayar pajaknya. Langsung kunjungi loket pembayaran untuk melunasi pembayaran pajaknya. Bukti pembayaran selanjutnya bakal dicap dan ditandatangi.
Ketika namamu dipanggil, berjalanlah menuju loket pengambilan dan ambil STNK yang telah berhasil diperpanjang.
Komentar
Posting Komentar